Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan untuk bank umum tingkat bunga penjaminan rupiah 3,5%, valuta asing 0,2%. Lalu untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6%.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

Purbaya mengungkapkan penetapan bunga penjaminan ini juga telah mempertimbangkan dinamika pergerakan suku bunga pasar yang cenderung sudah turun terbatas dan potensial untuk meningkat. Serta memperhatikan perkembangan berbagai faktor dari aspek perekonomian, kinerja perbankan, pasar keuangan, mandat cakupan penjaminan dan prospek likuiditas ke depan.

“Tingkat bunga penjaminan tetap terbuka dievaluasi di luar periode yang telah ditentukan tersebut dalam hal terdapat perkembangan dan perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” jelas dia.

LPS menetapkan suku bunga penjaminan 3 kali dalam satu tahun yaitu Januari, Mei dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kami kembali menyampaikan bahwa dalam hal suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.