LPS Tahan Lagi Bunga Penjaminan di 3,5%

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan untuk bank umum tingkat bunga penjaminan rupiah 3,5%, valuta asing 0,2%. Lalu untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6%.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

Purbaya mengungkapkan penetapan bunga penjaminan ini juga telah mempertimbangkan dinamika pergerakan suku bunga pasar yang cenderung sudah turun terbatas dan potensial untuk meningkat. Serta memperhatikan perkembangan berbagai faktor dari aspek perekonomian, kinerja perbankan, pasar keuangan, mandat cakupan penjaminan dan prospek likuiditas ke depan.

“Tingkat bunga penjaminan tetap terbuka dievaluasi di luar periode yang telah ditentukan tersebut dalam hal terdapat perkembangan dan perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” jelas dia.

LPS menetapkan suku bunga penjaminan 3 kali dalam satu tahun yaitu Januari, Mei dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kami kembali menyampaikan bahwa dalam hal suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Read More

Genjot Modal UMKM, Penyaluran KUR Bisa Lewat BPR?

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi terus mendukung penguatan peran Badan Prekreditan Rakyat (BPR). Salah satunya dengan mendorong BPR sebagai penyalur langsung Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“BPR ini mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki oleh lembaga jasa keuangan lain yakni faktor kedekatan dengan nasabah. Jika mereka diizinkan langsung menjadi penyalur KUR maka kami yakin tingkat keterjangkaun program KUR akan semakin luas,” ujar Fathan Subchi dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Fathan menjelaskan kelesuan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19 membutuhkan banyak stimulus. Salah satunya kredit usaha bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu KUR sebagai salah satu instrument program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun harus diperluas cover area-nya.

“Maka di sinilah peran penting dari BPR dengan jaringannya hingga di level desa bisa membantu penyaluran KUR kepada pelaku usaha terutama di kelompok mikro, kecil, dan menengah,” ujarnya.

Selama ini, kata Fathan BPR tidak bisa bertindak langsung sebagai penyalur KUR kepada nasabah. Mereka hanya berfungsi sebagai agen dari bank-bank besar yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR. Situasi ini membuat ruang lingkup kerja BPR dalam menyalur KUR menjadi terbatas.

“Dengan melihat performa BPR sebagai Lembaga jasa keuangan yang mempunyai daya tahan luar biasa dalam melewati berbagai kondisi ekonomi harusnya pemerintah tidak ragu lagi menunjuk BPR menjadi mitra utama dalam penyaluran KUR,” katanya.

Read More

Bank Perekonomian Rakyat Tiap Tahun Ada yang Tumbang, Kok Bisa?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan setiap tahun ada 4 sampai 5 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tumbang, alias mengalami likuidasi. Namun, bank-bank berskala besar sejauh ini masih dalam kondisi yang kuat.

“Bank besar sih nggak ada ya selama ini, selama COVID, tapi setiap tahun selalu ada BPR-BPR,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

“Jadi setiap tahun pasti ada BPR-BPR kecil, jangan bilang bank ya, BPR, saya pernah dimarahin tuh. Mungkin tiap tahun itu 4 sampai 5 atau naik sedikit itu yang akan terjadi,” sambung Purbaya.

Pandemi menjadi salah satu hal yang membuat BPR tumbang. Namun itu bukan satu-satunya penyebab, karena ada faktor lain seperti mismanajemen dan lain sebagainya.

“Bukan karena COVID saja, utamanya karena mismanajemen dan fraud,” jelasnya.

Namun kondisi yang ada, lanjut Purbaya bukan berarti membuat perbankan terganggu. Menurutnya BPR yang mengalami likuidasi merupakan bentuk dari kompetisi di sektor perbankan.

“Itu memang laju masuk dan kematian biasa dari suatu sistem perbankan yang kompetitif,” tambah Purbaya.

Read More